Lengkap Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2022

Penetapan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 jadi semakin rumit. Hal ini karena DKI Jakarta ini adalah satu- satunya provinsi yang merubah UMP 2022 setelah waktu tengat. Pada tanggal 19 November, Anies Baswedan  selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan sebuah Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 mengenai UMP Jakarta 2022, dari hasil tersebut di ketahui jika upahnya ini jadi naik sebesar 0,85% atau sama dengan Rp 35 ribu. Lalu pada 16 Desember, Anies Baswedan kembali melakukan revisi dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1395/2021 mengenai UMP Jakarta 2022, UMPnya ini jadi naik sebesar 5,1% atau sama dengan Rp 225 ribu. Maka artinya ini UMP DKI ini di tahun 2022 jadi Rp 4.641.854.

Padahal dari pemerintah pusat ini sudah memberikan pemberitahuan melalui Kementerian Ketenagakerjaan jika kenaikan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09%. Nilai tersebut memang tidak mutlak, karena angkanya ini didapatkan dari rata- rata kenaikan untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Jadi bisa ada yang persentasenya lebih besar dan ada juga yang lebih kecil. Dari jumlah 34 provinsi UMP dengan nilai yang cukup kecil adalah Jawa Barat mereka ini hanya menaikan UMP sebesar Rp 31.135, untuk lebih lengkapnya ini dia beberapa daftar UMP dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia:

  • Pulau Sumatera
    1. Aceh menjadi Rp 3.166.460 dari Rp 3.165.031
    2. Sumatera Utara menjadi Rp 2.552.609 dari Rp 2.499.423
    3. Sumatera Barat menjadi Rp 2.512.539 dari Rp 2.484.041
    4. Kepulauan Riau menjadi Rp 3.144.466 dari Rp 3.005.460
    5. Bangka Belitung menjadi Rp 3.264.884 dari Rp 3.230.023
    6. Riau menjadi Rp 2.938.564 dari Rp 2.888.564
    7. Bengkulu menjadi Rp 2.238.094 dari Rp 2.215.000
    8. Sumatera Selatan tetap Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)
    9. Jambi menjadi Rp 2.649.034 dari Rp 2.630.162
    10. Lampung menjadi Rp 2.440.486 dari Rp 2.432.001
  • Jawa-Bali
    1. Banten menjadi Rp 2.501.203 dari Rp 2.460.996
    2. DKI Jakarta menjadi Rp 4.641.854 dari Rp 4.452.724
    3. Jawa Barat menjadi Rp 1.841.487 dari Rp 1.810.351
    4. Jawa Tengah menjadi Rp 1.813.011 dari Rp 1.798.979
    5. DIY menjadi Rp 1.840.951 dari Rp 1.765.000
    6. Jawa Timur menjadi Rp 1.891.567 dari Rp 1.868.777
    7. Bali menjadi Rp 2.516.971 dari Rp 2.494.000
  • Nusa Tenggara
    1. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 2.207.212 dari Rp 2.183.883
    2. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 1.975.000 dari Rp 1.950.000

Kalimantan

    1. Kalimantan Barat menjadi Rp 2.434.328 dari Rp 2.399.698
    2. Kalimantan Tengah menjadi Rp 2.922.516 dari Rp 2.903.144
    3. Kalimantan Selatan menjadi Rp 2.906.473 dari Rp2.877.448
    4. Kalimantan Timur menjadi Rp 3.014.497 dari Rp 2.981.378
    5. Kalimantan Utara menjadi Rp 3.310.723 dari Rp 3.000.804
  • Sulawesi
    1. Sulawesi Barat tetap Rp 2.678.863 (tidak ada kenaikan)
    2. Sulawesi Tengah menjadi Rp 2.390.739 dari Rp 2.303.711
    3. Sulawesi Tenggara menjadi Rp 2.710.595 dari Rp 2.552.014
    4. Sulawesi Utara tetap Rp 3.310.723 (tidak ada kenaikan)
    5. Sulawesi Selatan tetap Rp 3.165.876 (tidak ada kenaikan)
    6. Gorontalo menjadi Rp 2.800.580 dari Rp 2.788.826
  • Maluku
    1. Maluku menjadi Rp 2.618.312 dari Rp 2.604.960
    2. Maluku Utara menjadi Rp 2.862.231 dari Rp 2.721.530
  • Papua
    1. Papua menjadi Rp 3.561.932 dari Rp 3.516.700
    2. Papua Barat menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 3.134.600