Anda tertarik untuk mengajukan kredit mobil syariah? Sebelum memutuskannya, Anda perlu tahu apa itu layanan kredit dengan sistem tersebut.
Kredit mobil syariah merupakan pembiayaan kendaraan bermotor menggunakan sistem murabahah. Murabahah adalah akad jual beli antara bank syariah dengan nasabah. Dalam akad ini, Anda akan mendapat penjelasan mengenai jenis dan jumlah barang yang ditransaksikan.
Saat ini banyak pembeli mobil yang memutuskan mengajukan kredit mobil syariah sebagai cara untuk memiliki kendaraan impian, baik bekas maupun baru. Alasannya, karena cicilan bulanannya flat dan tanpa bunga.
Bahkan, ada juga yang tidak menerapkan sistem denda apabila telat bayar cicilan, dan nantinya permasalahan ini akan diputuskan secara musyawarah.
“Namun, untuk mendapatkan kredit mobil syariah, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu. Anda harus mendaftar di lembaga penyedia kredit mobil syariah. Baik itu bank syariah maupun leasing syariah,” jelas laman informasi cicilan mobil syariah, BSI OTO.
Dasar Hukum Kredit Mobil Syariah
Salah satu dasar hukum kredit syariah adalah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 tentang Murabahah. Dalam fatwa tersebut disebutkan tentang ketentuan Murabahah kepada Nasabah.
Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank. Apabila bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan penjual.
Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah. Lalu, nasabah harus menerima sesuai dengan janji yang telah disepakati.
Dalam transaksi ini bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Apabila nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
Apabila nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung bank, maka bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
Selain Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya ada di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang mengurai tentang uang muka murabahah, dan Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 mengenai akad jual beli murabahah.
Berdasarkan hal di atas, maka kredit mobil dengan sistem syariah sama dengan membeli mobil secara kredit menggunakan akad murabahah. Nah, bagaimana cara kredit mobil di bank syariah?
1. Cari Referensi
Carilah banyak referensi, baik dari website maupun media sosial, untuk memperoleh informasi soal bank-bank syariah, bank perkreditan rakyat syariah atau lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan angsuran mobil syariah.
2. Cari Bunga Kompetitif
Bunga kompetitif bukan melulu yang bisa memberikan bunga kredit terkecil . Jika bunga yang diberikan sangat kecil dan berbeda jauh dari bunga yang ditawarkan bank atau lembaga keuangan secara umum, sebaiknya Anda waspada. Anda harus pelajari dahulu perusahaan kredit mobil syariah tersebut.
3. Pilih Bank atau Lembaga Terpercaya
Bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang memiliki pengalaman dalam memberikan kredit syariah tentunya patut jadi pilihan. Anda juga bisa memilih bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit mobil bekas syariah tanpa DP.
Lihat ulasan dari nasabah mengenai bank syariah atau lembaga keuangan syariah tersebut, dari media pemberitaan maupun media sosial.
4. Pelajari Sistem Kreditnya
Jika Anda sudah memutuskan pilihan, hal penting berikutnya adalah mempelajari sistem pengajuan kredit, besaran bunga, penghitungan cicilan kredit, hingga biaya lain yang harus dibayarkan.
Kendati sama-sama menggunakan prinsip syariah, setiap bank dan lembaga keuangan memiliki rincian yang berbeda-beda.
Keuntungan Kredit Mobil Syariah
Selain transaksi yang dijamin halal dan tanpa riba, masih ada beberapa keuntungan yang didapat jika Anda memilih sistem angsuran mobil syariah dibandingkan dengan kredit konvensional, yaitu:
1. Cicilan Aman
Cicilan yang Ada bayarkan tiap bulannya akan bersifat tetap selama masa tenor. Sebab, margin yang digunakan dalam memperoleh keuntungan bersifat tetap/fix jadi keuntungan perusahaan telah ditetapkan di awal.
Apabila pada cicilan pertama Anda membayar sebesar Rp 1.5 juta, maka pada cicilan selanjutnya hingga cicilan akhir Anda hanya perlu membayar sesuai dengan cicilan pertama.
2. Sumber Dana Halal
Dana yang digunakan untuk membeli unit mobil berasal dari dana yang halal. Sebab nasabah yang menggunakan sistem kredit syariah ini tentu mendapatkan sumber dari hal-hal yang memang dihalalkan berdasarkan syariat.
3. Alokasi Denda untuk Manfaat Positif
Dalam angsuran mobil syariah, denda yang Anda bayarkan tidak digunakan sebagai operasional perusahaan. Namun, akan disalurkan ke pihak yang membutuhkan.
Maka, secara tidak langsung Anda bisa berinfak dengan uang denda yang Anda bayarkan. Artinya,selain dapat mobil, Anda bisa dapat pahala juga.
4. Tidak Ada Bunga
Lembaga pembiayaan syariah dibuat demi menghindari bunga yang dalam agama Islam termasuk riba. Di sini, kredit mobil syariah pun tidak memasukkan unsur tersebut di dalam prosesnya.
Kemudian, perusahaan pembiayaan mendapatkan selisih dari harga jual dan beli mobil yang telah disepakati.
Demikian informasi seputar kredit mobil dengan sistem syariah. Anda dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan mobil baru atau bekas. Semoga memberi manfaat.