Jenis dan Arti Gambar Rambu-Rambu Lalu Lintas di Indonesia

INDOZONE.ID – Sebagai seorang pengendara kendaraan, pasti Anda semua tahu bahwa di jalan raya terdapat rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi?

Gambar rambu-rambu ini bermacam-macam, ada yang mengandung huruf, angka, dan lambang tertentu. Warna rambu lalu lintas juga bervariasi, dari merah, kuning, hijau, biru, coklat dan putih. Selain itu, rambu lalu lintas juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu peringatan, larangan, perintah dan petunjuk.

Rambu Lalu Lintas

Di Indonesia, rambu lalu lintas sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Agar kamu mudah memahami rambu lalu lintas, di sini Indozone menjelaskan mengenai rambu-rambu lalu lintas dan artinya, lengkap dengan gambar berikut ini.

1. Rambu Peringatan

Seperti namanya, rambu peringatan berfungsi guna memberi peringatan kepada pengguna jalan terhadap bahaya. Jenis rambu lalu lintas ini menggunakan warna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. Beberapa rambu lalu lintas peringatan yang paling sering ditemukan di antaranya, tanjakan, turunan, tikungan, dan jembatan.

2. Rambu Larangan

Rambu lalu lintas larangan umumnya menggunakan warna merah dengan tulisan atau gambar berwarna hitam, sehingga tampak sangat mencolok. Rambu-rambu lalu lintas ini digunakan untuk mengingatkan pengguna jalan, agar tidak melakukan suatu kegiatan yang dilarang di kawasan tersebut. Rambu larangan yang umum ditemui adalah dilarang masuk, dilarang parkir, dilarang berhenti, dan dilarang putar balik.

3. Rambu Perintah

Jika Anda menemukan rambu berwarna biru dengan gambar putih atau hitam, itu disebut rambu perintah. Rambu-rambu ini digunakan untuk memerintahkan pejalan kaki untuk mengikuti petunjuk yang ditunjukkan. Misalnya, rambu pengatur belokan kanan/kiri, jalur lintas, jalur pejalan kaki, jalur sepeda, dan batas kecepatan minimum

4. Rambu Petunjuk

Rambu penunjuk arah biasanya berwarna hijau dengan tulisan putih. Namun, beberapa tanda berwarna coklat dan biru. Rambu-rambu ini berguna untuk memberikan informasi terkait arah tujuan atau batas wilayah dan informasi tentang fasilitas umum. Misalnya rambu jalan tol, rambu petunjuk arah kota, rambu SPBU, rambu masjid dan rambu rumah sakit.

5. Rambu Tambahan

Selain keempat rambu di atas, terdapat rambu tambahan dengan informasi khusus tentang waktu, jarak dan jenis kendaraan tertentu.

Rambu ini menggunakan warna latar belakang putih, dengan huruf hitam ditulis secara ringkas, jelas dan mudah dipahami oleh orang yang lewat. Beberapa contoh rambu tambahan yaitu tulisan banyak jurang, kecuali bus, licin di waktu hujan, dan waktu masuk 06-15.00.

Demikian penjelasan mengenai rambu lalu lintas lengkap dengan jenis, gambar, dan artinya. Semoga kamu semakin paham dalam membaca rambu-rambu di jalan, ya!